Puasa (Ar.:as-saum) Part 1 (intro)
Secara etimologi berarti menahan diri dari sesuatu, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Penggunaan lafal as-saum dalam pengertian etimologi ini dijumpai dalam firman Allah SWT, surat Maryam(19) ayat 26 yang artinya: "…Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun hari ini."
Ulama fikih sepakat mendefinisikan puasa dengan "menahan diri dari segala perbuatan yang dilakukan oleh orang mukalaf pada siang hari, sejak terbit fajar sampai matahari terbenam matahari". Yang dimaksudkan dengan kalimat "menahan diri dari yang membatalkan" adalah dari segala bentuk biologis dan hawa nafsu.
Puasa tidak hanya diwajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya, tetapi juga diwajibkan kepada nabi-nabi dan umat sebelum Muhammad SAW. Menurut Samirah Sayyid Sulaiman Bayumi, Tokoh fikih kontemporer dari Mesir, Nabi Nuh AS berpuasa sepanjang tahun, Nabi Daud AS juga melaksanakan dengan cara sehari puasa dan sehari berbuka dan seterusnya, Sedangkan Nabi Isa AS berpuasa satu hari dan berpuasa dua hari atau lebih. Oleh sebab itu, syariat puasa juga menjadi syariat para nabi dan umat sebelum Islam. Hanya saja, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan diantara syariat-syariat tersebut. Untuk Nabi Muhammad SAW puasa ditetapkan sebulan penuh dibulan Ramadan dan dilaksanakan siang hari.